Pasar

Bangunan Pasar Tanpa Izin di Ternate Dibongkar

Pembongkaran bangunan di Kawasan Ruko Jatiland Mall Ternate || Foto: Sar/JMG

Ternate, Hpost - Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, membongkar sebanyak 10 bangunan ilegal di Area Pasar Kie Raha dan sepanjang Ruko Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kamis 03 Februari 2022.

Dalam pembongkaran tersebut, masih terdapat delapan bangunan yang belum dibongkar karena masih berisi sejumlah barang.

"Dasar pembongkaran sejumlah bangunan ilegal atas perintah Wali Kota Ternate, untuk melakukan penertiban permukiman liar dan kumuh sepanjang pasar Kie Raha dan ruko Jatiland," kata Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Sarif Tjan.

"Sisa delapan bangunan ini akan dibongkar pada Senin pekan depan. Sehingga area ini akan bersih tak ada lagi bangunan ilegal," lanjut dia.

Sarif menuturkan, pihaknya akan mencari tempat sementara untuk memindahkan pedagang yang bangunannya sudah dibongkar.

"Sudah dibicarakan, warga ini kita tempati di lantai tiga pasar Kie Raha, karena rata-rata penghuni bangunan tersebut mengakui sebagai tempat transit saja," ujarnya.

Sementara Kepala Disperindag Kota Ternate, Hasyim Yusuf, mengaku bangunan tersebut berstatus ilegal.

"Saya tak pernah tahu siapa yang izinkan, jika memang ada petugas yang berikan izin maka saya akan telusuri," kata Hasyim.

Sekadar diketahui, sebelumnya beberapa penghuni bangunan itu sempat mengakui di hadapan Wali Kota Ternate, bahwa tempat yang mereka tempat itu hanya sementara, meski tiap hari harus membayar retribusi ke petugas.

Penulis: SAR
Editor: RHH

Baca Juga