Perkara
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Halmahera Tengah ‘Memanas’

Weda, Hpost - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, memastikan proses hukum terkait dua kasus dugaan mafia tanah di Halmahera Tengah, terus dikawal.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menerima laporan kasus tersebut dari masyarakat.
Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara, hingga kini pun masih melakukan penyelidikan. Bahkan telah mengundang sejumlah warga, baik dari pelapor, petugas BPN dan perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.
Kasus pertama, dilaporkan oleh Asri Muhammad, yang terduganya terdiri dari beberapa warga, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah, dan seorang Kepala Desa di Kecamatan Weda Selatan.
Sedangkan, kasus yang kedua, dilaporkan oleh Iswan Samma. Ia melaporkan terduga pelaku penyerobotan tersebut dilakukan oleh Umar Bay dan BPN Halmahera Tengah. Hal itu terkait tanah di Desa Nusliko.
Baca:
Ini Pejabat yang Terlibat Dugaan Korupsi Bendungan di Kepulauan Sula
Proyek Lanjutan Kampung Makassar Timur Dilelang 24 Miliar
21 Pejabat Unkhair Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Tugasnya
Kepala Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar, kepada wartwan menegaskan bahwa dugaan kasus mafia tanah yang ditangani pihaknya itu masih terus berlanjut.
“Ada dua kasus (mafia tanah) yang ditangani, itu terus berlanjut,” tegas Dade, di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin 07 Februari 2022.
Dade bilang, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga tidak main-main. Bahkan akan menindak oknum jaksa yang terlibat.
“Tidak ada yang main-main kasus. Kalau yang namanya oknum jaksa, sepanjang adanya bukti dan laporan, ya kita tetap tindak lanjuti, kan sudah banyak saya tindak,” pungkasnya.
Komentar