Perkara

Cek-cok Soal Tanah Seharga 200 Juta, 2 Warga di Ternate Bakulapor

M. Bahtiar Husni, Kuasa Hukum || Foto: Samsul/Jmg

Ternate, Hpost – Burhan Daud, warga di Kota Ternate, Maluku Utara, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) karena dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Burhan dilaporkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Subhan M. Nur.

Burhan mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni lantaran menilai bahwa kasus yang menjeratnya itu mengarah ke ranah perdata bukan pada aspek pidana.

M. Bahtiar Husni mengatakan, kasus ini mengenai tanah seluas 8000 meter persegi yang terletak di Facei, Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.

Tanah tersebut dibeli menggunakan dana Subhan sebesar Rp 200 juta, dengan adanya perjanjian lisan bahwa hasil penjualan akan dikembalikan uang 200 juta di luar modal dan tanah seluas satu kaveling.

“(Namun) perjanjiannya harus dibuktikan terlebih dahulu, perjanjian klien kami dengan pelapor ini adalah berkaitan dengan tanah, modal yang diberikan pelapor kepada klien kami sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Bahtiar bilang, kliennya mengakui uang tersebut sudah diterima dan sudah dibayarkan kepada pemilik lahan, bahkan sudah dibuat petak-petak untuk dijual dan mulai dibeli masyarakat.

“Pelapor meminta uangnya dikembalikan, padahal tanah baru dibeli masyarakat, masih banyak tanah belum terjual, klien kami langsung mengembalikan modal yang diberikan, dan pelapor minta uang tambahan klien kami sudah berikan lagi 10 juta,” jelasnya.

Baca Lagi:


Curi Uang Pamer di Tiktok, Remaja DPO Kasus Pencurian Ditangkap di Ternate


37 Milia Dialokasikan Pemkot untuk Pembangunan Wilayah Selatan Ternate


Pemkot Ternate: Pembangunan Tower di Batang Dua Terkendala Listrik


Ia menambahkan, dikarenakan ini adalah perjanjian secara lisan kedua pihak, maka harus dibuktikan di Pengadilan. Saat ini pihaknya pun telah resmi mengajukan gugatan.

“Perjanjian ini sah atau tidak harus dibuktikan di pengadilan. Dan kita sudah menyurat ke Polsek untuk dilakukan penangguhan laporan dari pelapor, untuk ditindaklanjuti karena harus dibuktikan dulu di pengadilan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Ternate Utara, Ibrahim Mappe mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan karena yang digugat mengenai perjanjian.

“Soal perdata serahkan itu mereka punya hak, laporan yang kami tangani ini menyangkut dengan hal-hal yang telah terlaksana,” katanya.

Mappe menjelaskan, hal yang terlaksana berupa setiap kali pembayaran tanah kaplingan harus melibatkan Subhan, nyatanya tidak dilibatkan.

“Setiap tanah per kaveling hingga 20 kaveling dijual tidak pernah dilibatkan, dan dari awal dijanjikan surat perjanjian kerja sama juga sampai saat ini belum terlaksana. Jadi kita lanjut penyidikan karena (laporannya) beda,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: RHH

Baca Juga