Perkara

Curi Uang Pamer di Tiktok, DPO Kasus Pencurian Ditangkap di Ternate

Pelaku saat diamankan polisi || Foto: Samsul/JMG

Ternate, Hpost – Satreskrim Polres Tidore Kepulauan, bersama Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, meringkus AG (22 tahun), pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menghilang selama tujuh bulan.

Ia diringkus dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian. Selain AG yang diketahui warga Kepulauan Sula, Polisi juga meringkus dua rekan AG yang juga merupakan DPO.

Kasus dugaan pencurian ini, terjadi pada Sabtu 05 juni 2021 lalu. Bermula ketika korban bernama Ipul, hendak menginap di salah satu penginapan di Sofifi, Oba Utara, namun karena kamar sudah penuh, kemudian korban disapa oleh AG.

AG kemudian menawarkan kepada korban untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras), usai minum, kemudian korban mabuk dan tertidur.

Setelah korban tertidur tak sadarkan diri, AG mengambil tas jinjing korban yang berisi uang sebanyak 40 juta, ia pun langsung meninggalkan korban lalu kabur ke Ternate.

Informasi yang dihimpun, uang hasil curian dibelanjakan AG bersama rekan-rekannya dengan inisial WS (23 tahun), AB (21 tahun) SA (24 tahun), ID (26 tahun), HU (24 tahun), RI, dan HA (22 tahun), usai balik ke Ternate untuk keperluan pribadi.

Uang tersisa 28 juta dibawa ke Halmahera Selatan oleh AG, AB, dan WS. Uang tersebut dibagi tiga dan masing-masing mendapat delapan juta.

Menurut keterangan, uang hasil curian AG itu bahkan dipamerkan di salah-satu aplikasi gawai yang sedang viral, tiktok.

Baca Lagi:


Kontraktor Proyek Percetakan Tetrapod Dermaga Hiri Diberi Ultimatum


Puluhan Kepala Sekolah di Ternate Bakal Dilantik, Dana BOS Jadi Rujukan


Wali Kota Ternate Kalah dari Risval di PTUN, Begini Respon Pemkot

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana, kepada wartawan membenarkan anggota yang bekerja sama dengan Polres Tidore Kepulauan, kini meringkus sang DPO.

“Penangkapan sekira pukul 03.00 WIT dini hari, bertempat di Mes Mahasiswa Haltim di Kelurahan Jambula,” jelas Dwi, Kamis 17 Februari 2022.

Dwi bilang, sebelum ditangkap, pelaku sudah dipantau selama empat hari.

“Pelaku pencurian merupakan DPO Polres Tidore nomor 4/VII/2021 Laporan Polisi (LP) nomor 25/VII/2021 Res Tidore selama 7 bulan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: RHH

Baca Juga