Pembangunan

Kontraktor Percetakan Tetrapod Dermaga Hiri Diberi Ultimatum

Percetakan tetrapod di Kelurahan Sulamadah || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost -  Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara dan pihak kontraktor pelaksana CV Diyacel Sejati diberi ultimatum oleh DPRD melalui komisi III.

Hal ini terkait keterlambatan pengerjaan percetakan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri.

Anggota DPRD Komisi III, Fachri Bachdar, mengatakan bahwa dirinya sudah meminta pihak kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan waktu pengerjaan proyek tersebut.

Fachri tegaskan hal itu ia sampaikan sehingga sisa percetakan tetrapod yang harus dibuat dengan sisa waktu yang ada segera diselesaikan.

Selain meminta penambahan tenaga kerja dan jam kerja, Komisi III pun meminta agar mutu dan kualitas tetrapod perlu dijaga.

"Karena biasanya pekerjaan kalau dikejar waktu terkadang tidak terkontrol soal mutu dan kualitas produk," kata Fachri saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi percetakan tetrapod di Kelurahan Sulamadaha.

Dalam kunker itu, ia bersama anggota Komisi III lainnya, pada Rabu 16 Februari 2022.

"Mutu K250 ini otomatis harus diperhatikan kualitas campuran saat pembuatan. Mulai dari jumlah takaran semen, pasir, kerikil, dan air. Jadi pekerjaan harus dikerjakan sebaik mungkin sesuai kontrak pekerjaan," papar Fachri.

Ia bilang, kini sudah ada 307 buah tetrapod tipe I (besar) dan 190 buah untuk tipe II (kecil) yang dicetak. Sementara target penyelesaian cetak diperkirakan pekan depan.

"Sesuai data kontrak kerja, volume tetrapod 670 buah yang dibuat dua tipe dengan ukuran yang berbeda. Jika dihitung kembali berdasarkan kontrak apabila dikurangi dengan realisasi di lapangan, maka jumlah tetrapod masih kurang 173 buah," terangnya.

Berdasarkan perencanaan awal, jumlah tetrapod ini dicetak sebanyak 600 buah dengan APBD 2021 sebesar Rp1.184.369.000 dan estimasi pengerjaan selama 45 hari terhitung, sejak 9 November 2021 hingga 23 Desember 2021.

Namun, berjalannya waktu, ada adendum 45 hari yang dihitung sejak 24 Desember 2021 hingga 6 Februari 2022.

Baca Lagi:


Tak Hanya Ikan, Kelurahan Jambula Bakal Dibudidaya Udang


Gadis Remaja di Halmahera Timur Diperkosa Mantan Kades hingga Hamil


37 Miliar Akan Dialokasikan Pemkot untuk Pembangunan Wilayah Ternate Selatan

Ini berarti dalam kontrak adendum, pihak kontraktor telah melanggar kesepakatan 45 hari, sehingga kontraktor pelaksana dikenakan denda dengan hitungan 1 per 1.000 dari nilai sisa yang belum diselesaikan.

Sementara itu, rekanan pekerjaan percetakan tetrapod pemecah ombak dermaga Pulau Hiri, Ghazali, justru meminta kepada Pemkot Ternate, agar memperpanjang waktu pekerjaan sehingga pada proyek tahap kedua nanti bisa maksimal.

"Jika nanti pekerjaan ini memasuki tahap kedua, waktu yang harus diberikan kepada rekanan yang memenangkan tender proyek tahap kedua, harus lebih panjang sampai dengan 6 bulan, agar pekerjaan bisa lebih maksimal," ujar Ghazali.

Selanjutnya 1 2
Penulis: MK
Editor: RHH

Baca Juga