Pemerintahan
Wali Kota Ternate Kalah dari Risval di PTUN, Begini Respon Pemkot

Ternate, Hpost - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman akhirnya dinyatakan kalah dari mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Ambon. Ini berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim PTUN melalui eCourt, pada Rabu 16 Februari 2022.
Gugatan yag diajukan Risval Tri Budiyanto melalui Tim Kuasa Hukumnya, Hendra Kasim ke PTUN Ambon terkait indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Oktober 2021 lalu.
Langkah tersebut dilakukan Risval setelah Wali Kota Ternate memberhentikan dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR berdasarkan keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, nama Risval Tri Budiyanto dengan dasar indisipliner.
Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim kepada Halmaherapost.com, menyampaikan terkait hasil putusan Majelis Hakim PTUN melalui eCourt, menyatakan, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto. Selain itu, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa, serta tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp439 ribu.
Baca:
Wali Kota Ternate Pertanyakan Surat KASN yang Anulir Pencopotan Risval
Keputusan Wali Kota Ternate Terhadap Risval Berujung di PTUN
Wali Kota Ternate ‘Cuek’, Risval Segera Ajukan Gugatan ke PTUN
Hendra bilang, putusan tersebut setelah melalui proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya hingga sampai pada agenda putusan.
“Tadi (hari ini) putusan sudah dibacakan oleh Majeis Hakim PTUN melalui eCourt,” kata Hendra, via gawai.
Hendra menjelaskan, sebagaimana amar putusan, terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi negara.
"Apa yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar," jelasnya.
Meski begitu, Hendra juga menuturkan berdasarkan hukum acara PTUN Pemkot punya hak untuk menyatakan banding.
"Silahkan saja jika Pemkot mau banding. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko, dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan hakim PTUN Ambon atas gugatan ini.
Tim hukum kata Eros sapaan akrabnya Fahruddin, masih akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut untuk menentukan apakah menerima atau melanjutkan ke upaya hukum banding.
"Tim hukum masih mengkaji lagi apakah menerima atau banding. Tapi kemungkinan banding kayaknya," kata Eros.
Ia memastikan sikap Pemkot Ternate melalui tim kuasa hukum nanti akan ditentukan sampai tanggal 9 Maret 2022.
"Nanti lihat lah, sebelum waktu yang ditentukan itu nanti bagaimana," tandasnya.
Komentar