Perkara

Pengadilan Tolak Praperadilan Kadispora Halmahera Timur, Kasus Korupsi GOR Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi: Istimewa

Ternate, Hpost – Pengadilan Negeri (PN) Soasio menolak jalur hukum praperadilan yang ditempuh AG, Kadispora Haltim yang tersandung tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur Adri Notanubun, menyampaikan bahwa perkara praperadilan ini diajukan oleh pemohon tersangka melalui kuasa hukumnya.

"Proses persidangan dimulai pada Senin 14 Februari 2022 lalu, diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini tersangka AG yang diwakili kuasa hukumnya," ujar Adri, dalam konferensi pers yang digelar Selasa 22 Februari 2022.

Pihak Kejari Halmahera Timur menyampaikan jawaban sebagai termohon kepada Hakim PN Soasio pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.

"Dalam putusan yang telah dibacakan oleh Hakim, di mana isi putusan menyatakan (bahwa) menolak permohonan pemohon tersangka AG," ungkapnya.

Terkait: 

Adri bilang, dengan putusan itu maka penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Haltim dinyatakan sah menurut hukum dan perkara ini akan dilanjutkan.

"Tersangka (AG) bermohon kalau bisa penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan, tapi dalil-dalil yang disampaikan itu tidak kuat dan tidak mendasar. Sehingga, proses persidangan tersebut dimenangkan oleh Kejari Haltim," ujar dia.

Selanjutnya kata Adri, proses hukum terhadap kasus GOR tetap dilanjutkan karena proses praperadilan ini hanya untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak.

Baca Lagi:


DPRD: SK Wali Kota tentang Pengangkatan Kepsek di Ternate Cacat Hukum


Ini Trayek Kapal dari Ternate yang Tunda Keberangkatan Selama Cuaca Ekstrem


Polair Gelar Patroli, Nelayan Halmahera Timur Diminta Utamakan Keselamatan

"Intinya penanganan perkara GOR Haltim tetap dilanjutkan oleh Penyidik terhadap AG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas dia.

Sebelumnya, AG ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran proyek GOR yang menelan anggaran daerah senilai Rp 2,6 miliar. Ia ditetapkan bersama tersangka lainnya, IAH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pada Rabu 19 Januari 2022.

Penulis: AGH
Editor: RHH

Baca Juga