Pemerintahan

DPRD: SK Wali Kota tentang Pengangkatan Kepsek di Ternate Cacat Hukum

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Heny Sutan Muda menegaskan pengangkatan Kepala Sekolah Dasar maupun PAUD pekan kemarin dinilai cacat secara hukum. Pemkot diminta segera meninjau kembali SK tersebut.

"Kami sampaikan kepada pemerintah kota lewat Kepala BKPSDM dan juga Kepala Dinas pendidikan untuk segera meninjau kembali SK tersebut, karena SK tersebut dinilai cacat hukum dan orang yang dilantik juga harus dikembalikan,” kata Heny Sutan Muda kepada Halmaherapost.com, Selasa 22 Februari 2022, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM dan Kepala Dinas Pendidikan, Senin 21 Februari 2022 kemarin.

Heny memaparkan, dalam SK Wali Kota nomor: 821.2/KEP/742/2022 tentang Pengangkatan Kepsek di Lingkungan Pemkot Ternate, pada poin 4 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sementara beleid itu sudah dirubah menjadi PP 17 Tahun 2020.

"Dan pada poin 10 menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6, sementara peraturan nomor 6 ini sudah ada penggantinya Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek. Maka bagi kami ini sudah cacat hukum," ujar Heny.

Baca Lagi:


Diberi Deadline BPK, Bupati Halmahera Timur Desak OPD Selesaikan LKPD 2021


Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Maluku Utara Sepekan ke Depan


Nelayan dan Kapal di Perairan Maluku Utara Diimbau Waspada Cuaca Buruk

DPRD juga menyoroti mutasi kepsek sekolah penggerak. Salah satu kepsek yang dimutasikan menjadi kepala sekolah penggerak di SD Negeri 27, sambungnya, di dalam SK-nya strata pendidikannya hanya D2 sedangkan syarat orang menduduki jabatan kepala sekolah penggerak harus S1.

"Dan paling tidak ketika dia diganti pernah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah penggerak. Sementara kepala sekolah yang baru ini tidak sama sekali,” papar Heny.

Menurut Heny, meski pun ada pemberhentian kepala sekolah penggerak, dia harus dipromosikan dengan jabatan yang sama ke sekolah penggerak lain. Kecuali yang bersangkutan mempunyai masalah hukum atau mengundurkan diri.

"Namun yang jelas ketiga-tiganya dia tidak terbukti. Pemberhentian ini disebut berdasarkan hasil evaluasi. Kami meminta hasil evaluasi pun tidak disampaikan, berarti bagi kami ini sesuatu yang pemerintah kota tidak hati-hati dalam menempatkan orang. Dalam kajian hukumnya juga sangat disayangkan,” jelasnya.

DPRD pun mendesak keputusan SK Wali Kota tersebut dapat ditinjau kembali. Sebab dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah harus mengacu pada Undang-undang Pendidikan Pasal 31 tentang kualitas pendidikan dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 40.

Heny menuturkan bahwa pemerintah kota juga mengabaikan MoU dan nota kesepakatan dengan Permendikbud.

“Kami khawatirkan ketika di-nonjob-kan guru penggerak tersebut dalam MoU ini nanti ada sanksi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Bisa saja dana BOS kita juga dikembalikan atau status dari sekolah penggerak itu tidak berlaku lagi,” terangnya.

Ia menambahkan, kepsek SD Negeri 27 yang baru juga tidak memiliki sertifikasi guru. Sedangkan syarat untuk menjadi kepala sekolah harus ada sertifikasi guru.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Redaksi

Baca Juga