Pemerintahan

Diberi Deadline BPK, Bupati Halmahera Timur Desak OPD Selesaikan LKPD 2021

Rapat bersama Bupati Haltim Ubaid Yakub dan OPD lingkup Pamda Haltim || Foto: Istimewa

Maba, Hpost - Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara, diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2021.

Badan audit keuangan ini memberi deadline kepada Pemda Haltim selambat-lambatnya tanggal 18 Maret 2022.

Merespons hal itu, Bupati Haltim Ubaid Yakub yang melakukan rapat dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), meminta agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) segera dibuat dan diserahkan kepada BPK RI Malut.

LKPD yang biasanya diserahkan di bulan April, kata Ubaid, tahun ini dimajukan oleh BPK RI Perwakilan Malut.

"Paling lambat 18 Maret Pemerintah Haltim sudah menyampaikan LKPD kepada BPK RI Malut dan ini berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di Malut," ujar Ubaid, dalam rapat tersebut pada Senin 21 Februari 2022.

Baca Lagi:


Bertambah, Korban Meninggal Kecelakaan Longboat di Kepulauan Sula jadi 4 Orang


Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Maluku Utara Sepekan ke Depan


Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Halmahera Tengah

Orang nomor satu di Haltim ini menegaskan agar seluruh OPD di lingkup Pemda Haltim membuat laporan LKPD tahun 2021 untuk diserahkan.

"Laporan ini harus diserahkan pada waktunya sesuai dengan deadline yang ditentukan oleh BPK," tandasnya.

Sekedar diketahui, rapat bersama ini juga dihadiri Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur.

Penulis: AGH
Editor: RHH

Baca Juga