Perkara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Halmahera Tengah

Konpers Pihak Kepolisian di Halmahera Tengah, Maluku Utara, menetapkan dua tersangka pengeroyokan || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kini menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu antara warga Maluku dan warga Patani di Halteng.

Kapolres Halteng AKBP Muh. Zulfikar Iskandar mengatakan sejauh ini polisi telah menangkap enam orang pelaku dalam kasus tersebut.

"Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan di mana sejauh ini polres telah mengamankan enam orang," ucapnya, melalui rilis yang diterima Halmaherapost.comSenin 21 Februari 2022.

Zulfikar bilang, dari enam terduga pelaku itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu DM dan PM sedangkan empat orang masih berstatus saksi.

Baca Lagi:


Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Maluku Utara Sepekan ke Depan


Hujan Lebat Sering Bikin Banjir di Ternate, BPBD Ajak Warga Pantau Bersama


Tolak Pergantian Kepsek SD Pertiwi 1 Ternate, Orang Tua: Ini Kerjanya Politik

"Sedangkan dua orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Pemeriksaan penyidik Sat Reskrim mengamankan barang bukti balok ukuran 5x10 dengan panjang sekitar 1 meter dan barang bukti batu. Selain itu, penyidik juga melakukan permintaan visum di RSUD Weda.

"Pasal yang dijerat kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan pidana 2,8 tahun atau denda Rp 4.500,-" jelasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga