Nama Kamarudin Mahdi Terseret Isu Mutasi ASN di Sula, Armin: Itu Fitnah
Isu dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Sanana yang beredar di tengah masyarakat dibantah tegas oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Kamarudin Mahdi, Armin Soamole, menyebut tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, proses mutasi ASN sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Kepulauan Sula, Bupati Kepulauan Sula, sesuai ketentuan dalam sistem pemerintahan daerah.
“Klien kami tidak pernah mencampuri urusan mutasi pegawai. Itu merupakan kewenangan penuh Bupati sebagai PPK,” ujar Armin, Kamis, 14 Mei 2026.
Armin menilai, isu yang mengaitkan Kamarudin Mahdi dengan proses mutasi ASN di RSUD Sanana merupakan fitnah yang tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. Itu fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama jika tidak disertai bukti yang valid.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Armin.








Komentar