Perkara

Kasus Menara Al-Munawwar, Kepala BPKAD Maluku Utara Mangkir dari Panggilan Jaksa

Tampak depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Dua pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi menara Masjid Raya Al-Munawwar Ternate.

Keduanya yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2016 H. Fasri Bachmid.

Ahmad Purbaja dipanggil berdasarkan nomor panggilan R-23/Q.2.10/Dek.2/02/2020, sedangkan H. Fasri Bachmid berdasarkan nomor : R-22/Q.2.10/Dek.2/02/2022.

Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dua orang tersebut dipanggil dalam kasus menara Masjid Raya Al-Munawwar Kota Ternate.

Baca Lagi:


"Mereka tidak datang hari ini. Yang satu alasan hadiri pelantikan, satunya lagi tanpa ada alasan," jelas Syaeful di ruang kerjanya, Jumat 04 Maret 2022. Pejabat yang mangkir dari panggilan itu, kata Syaeful, adalah Purbaja.

Kendati demikian, Syaeful menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap keduanya guna dimintai keterangan.

"Dalam waktu dekat akan kita agendakan pemanggilan kembali," tandasnya.

Sebagai informasi, proyek tersebut telah dibayarkan uang muka 20 persen yang nilainya sekitar Rp 712 juta lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 3.564.564.000.

"Iya betul baru dibayarkan 20 persen, dari anggaran Rp 3,5 miliar lebih," tandasnya.

Dalam kasus ini, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, seperti kontraktor, PPK, PPATK, Konsultan Pengawas, serta bagian keuangan.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga