Hukrim

Ambil Sabu di Jalan, Pria di Ternate Diringkus

Ditresnarkoba saat meringkus pelaku di jalan Kampung Makassar, Ternate Tengah. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, meringkus seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, gegara kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial MA alias Ato (57), diringkus di jalan Kelurahan Kampung Makasar saat membawa sabu 0,26, yang dikemas dalam sachet kecil. Barang bukti (BB) itu dibalut juga dengan tisu kemudian ditaruh dalam pembungkus rokok.

Kasus tersebut diungkap Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, pada Jumat 04 Maret 2022 kemarin, sekitar pukul 18:00 WIT.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Aryono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Lagi:


“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP antara pukul 17.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT. Saat melihat dan mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang mengambil bungkusan di pinggir jalan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” ungkap Tri, pada Sabtu 05 Maret 2022.

Ia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu satu sachet kecil.

“Pada saat penggeledahan, pelaku menjatuhkan BB ke jalan. Dan pelaku awalnya tidak mengakui itu barang miliknya. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam di TKP, akhirnya diakui, sabu itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Perwira berpangkat tiga bunga melati itu bilang, setelah penangkapan, anggota juga melakukan pengembangan, penggeledahan di tempat kos pelaku, namun tidak ditemukan BB yang lain.

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan dan pengembangan.

“Sementara pelaku dikenakan pasal 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga