Hukrim

Penyelidik Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan di Tidore

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan swakelola fisik Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Proyek ini, diketahui, melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara.

Proyek dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar tersebut, sebelumnya telah dicairkan sebesar Rp 2,2 miliar, sementara pekerjaan di lokasi belum berjalan.

Baca Juga:


Dugaan Korupsi Pekerjaan Swakelola Jalan di Tidore Diusut


Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan, Izin Dagang di Ternate Bisa Dicabut!


Buka FKNT di Tidore, Menteri Trenggono: Laut Harus Jadi Halaman Depan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding, mengatakan,  pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

“Ada delapan orang saksi, mulai dari PPK, Bendahara dan penyedia dalam hubungan kegiatan sudah dimintai keterangan,” ungkap M. Irwan, Senin 07 Maret 2022.

Dia bilang, tim Penyelidik telah turun langsung ke Tidore untuk mengecek proyek tersebut.

“Tim kami sudah pernah ke Tidore, tetapi hasil pantauan akan saya tanyakan lagi ke tim,” katanya.

Ia memastikan tim penyelidik yang tergabung sudah berkompeten, sehingga dalam menangani kasus dugaan korupsi itu akan dilakukan secara profesional.

“Saya pastikan tim saya serius dalam menangani kasus ini,” tandasnya.

Penulis: Samsul
Editor: RHH

Baca Juga