Lingkungan

Pembahasan AMDAL Weda Bay Nickel Tertutup dan Janggal

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Pembahasan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Weda Bay Nickel (WBN)*** dinilai tertutup dan janggal.

Betapa tidak, dalam pembahasan AMDAL PT WBN pada Senin 7 Maret 2022, tidak melibatkan DPRD, unsur Pemda, Akademisi, LSM, pemerhati lingkungan hingga masyarakat.

Informasi yang diterima media ini, pembahasan AMDAL yang dilakukan tertutup itu, dianggap sengaja oleh pihak perusahan karena pendistribusian undangan hanya tertuju pada orang-orang tertentu.

Selain itu, waktu pendistribusian undangan dan dokumen Amdal juga dinilai janggal, dikarenakan undangan diberikan pada malam hari dan esoknya kegiatan pembahasan dilaksanakan.

Ketua Komisi III DPRD Halteng, Aswar Salim, menilai bahwa pembahasan AMDAL tersebut, tidak mengutamakan nilai partisipatif karena enggan melibatkan DPRD, unsur pemerintah daerah, akademisi, LSM, pemerhati lingkungan dan masyarakat.

"Seharusnya, PT WBN ketika melakukan pembahasan revisi Amdal harus mengutamakan partisipasi dari berbagai unsur. Pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur tersebut," kata Aswar, kepada Halmaherapost.com, Rabu 09 Maret 2022.

Baca Juga:


Aswar bilang hal itu karena dalam pembahasan nanti, ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi, dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat.

"Kemarin itu kesannya tertutup” tandasnya.

Menurut Aswar, pembahasan AMDAL dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, sudah diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26.

"Dalam peraturan pemerintah UU Cipta kerja pun, diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib," ungkapnya.

Ia menuturkan, tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif.

Prinsipnya, lanjut Aswar, pembahasan adendum Amdal PT WBN penuh kejanggalan karena tidak transparansi, tidak mengikuti prosedur dan sangat dipaksakan dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk dilakukan secara virtual.

"Jangan harap ada masukan yang komperhensif jika dokumen Amdal yang jumlahnya kurang lebih 2000 halaman hanya dibahas via zoom meeting apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet,” cetus dia.

Sekadar diketahui, dalam bahasan itu, PT WBN melibatkan pemangku desa di antaranya 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda.

***Redaksi meminta maaf atas kesalahan penulisan judul dan isi berita yang menyebut PT IWIP. Redaksi perlu mengkalarifikasi bahwa, AMDAL yang dibahas adalah Amdal PT WBN, bukan PT IWIP. 

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga