Lingkungan
Dugaan Pencemaran Limbah B3 Milik PT IWIP Menunggu Hasil Laboratorium WLN

WEDA, Hpost - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat 4 Februari 2022, melakukan investigasi terkait kasus tumpahnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT IWIP. Limbah ini sebelumnya diduga jebol dan mengalir ke laut.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan PPLH, DLH Halmahera Tengah, Abubakar Yasin, mengatakan pihaknya bersama Tim Water Laboratorium Nusantara (WLN) turun ke lokasi dan melakukan investigasi.
Terkait: Tampungan Jebol, Oli Bekas PT IWIP Mengalir ke Laut
"Terkait dengan indikasi pencemaran, sementara masih menunggu hasil Water Laboratorium Nusantara (WLN)," kata Abubakar, kepada Halmaherapost.com, Kamis 10 Februari 2022.
Abubakar menuturkan bahwa rata-rata hasil laboratorium 14 hingga 20 hari ke depan baru bisa diterima.
"Ketika hasil laboratorium keluar dan hasilnya melampaui baku mutu dan terjadi pencemaran, maka DLH akan mendesak PT IWIP untuk mengambil langkah pemulihan," jelasnya, Kamis 10 Februari 2022.
Abubakar bilang, pemantauan dari tim WLN itu atas inisiatif PT IWIP yang didatangkan untuk mengukur terjadi indikasi pencemaran atau tidak.
"WLN itu laboratorium yang teregistrasi dari Kementerian KLHK dan laboratoriumnya diakui sampai di luar negeri sehingga tidak diragukan lagi soal independensi," paparnya.
Ia mengungkapkan, hasil investigasi di lapangan memang ada tumpahan oli. Hal itu diakui juga oleh Enviro PT IWIP, namun menurutnya bukan tumpahan oli bekas.
Baca Lagi:
Alami Rem Blong, Mobil di Ternate Ini Terperosok ke Warung
Tega Buang Bayi Sendiri, Perempuan di Halmahera Selatan Diamankan
Persihalsel Bantai Yob Belawan di Liga 3 Nasional, Ini Ulasan Pertandingannya
"Kita kroscek di lapangan itu bukan oli bekas tapi pelumas mesin pabrik di drum sobek karena terkena sentuhan alat berat forklift sehingga tumpah ke selokan dan mengalir ke Sungai Wosia (sungai buatan) PT IWIP," ujarnya.
"Tumpahan oli baru bukan bekas dan mereka dalam penanganan sudah sangat safety," sambung dia.
Abubakar menolak pencemaran hingga ke laut. Ia bilang tidak terbukti sebab jarak ke pesisir pantai sekitar dua kilometer. Apalagi, kata dia, kekuatan aliran sungai Wosia sangat kecil dan deras apabila musim hujan.
Menurutnya, tumpahan tersebut bukanlah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, melainkan merupakan bahan B3. Namun dirinya tetap mengatakan itu berbahaya bagi ekosistem.
"Masuk kategori B3 sebab oli masih baru," cetusnya.
Atas kasus ini, DLH meminta PT IWIP agar dibekali dengan pemahaman menyangkut dengan insiden yang terjadi meskipun sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan.
Komentar