Perkara

Tega Buang Bayi Sendiri, Seorang Perempuan di Halmahera Selatan Diamankan

Ilustrasi Istimewa

Halsel, Hpost – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Kamis 10 Februari 2022 sudah mengamankan seorang perempuan usia belasan tahun yang membuang bayinya sendiri usai melahirkan.

Mayat bayi itu, sebelumnya ditemukan warga di pesisir Pantai Desa Liaro, Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu 09 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut.

Aryo bilang, pelaku inisial R (19) tak lain adalah orang tua dari bayi tersebut. Saat ini sudah ditemukan.

Baca:

Warga di Halmahera Selatan Dibikin Heboh Penemuan Bayi di Pantai

Persihalsel Bantai Yob Belawan do Liga 3 Nasional, Ini Ulasan Pertandingannya

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Halmahera Tengah Resmi Dimulai

Kendati demikian, kata Aryo, informasi detail soal kasus ini belum dapat disampaikan karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan polisi.

"Sesuai pengakuan pelaku, bayi yang dibuang itu baru berusia satu hari. Karena beberapa jam setelah melahirkan, (bayi itu) langsung ditemukan oleh warga setempat," ujarnya.

"Untuk identitas pelaku baik ayah maupun ibunya belum bisa kami sampaikan kerena saat ini juga masih dalam pemeriksaan dan rencananya hari ini juga akan kami lakukan gelar perkara, sehingga nanti digelar perkara itu lebih detail datanya," jelas Aryo.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga