Lingkungan
Penimbunan Lahan di Fitu Ternate Tanpa Izin

Ternate, Hpost - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan menyatakan bahwa proses pekerjaan penimbunan lahan warga di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan tidak memiliki izin operasi kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Sarif setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
"Jadi tidak memiliki izin operasi ini bakal berpengaruh pada hilangnya resapan air, mendapat informasi penimbunan ini mau buat pemukiman," ucap Sarif.
Sarif bilang, mereka sementara membuat surat panggilan kepada pihak pengusaha untuk lengkapi dokumen agar kondisi lingkungan terjaga dalam kegiatan tersebut.
Baca:
Perbaikan Tembok Penahan Tanah Ruas Payahe-Weda Mulai Dirampungkan
Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Kosmetik Ilegal
Update Covid-19 di Ternate Per 16 Maret: Tambahan Positif 2 Orang
"Kalau memang untuk membuat perumahan harus melengkapi dokumen izin, tidak bisa serta merta melakukan penimbunan," katanya.
Menurutnya, timbunan tersebut diambil dari Kelurahan Sasa kemudian dibawa ke lokasi di Kelurahan Fitu yang luasannya sekitar 2 hektar.
"Sehingga butuh timbunan sangat banyak, satu sisi menghancurkan bagian puncak Kelurahan Sasa dan di sisi lain menutupi resapan air di pantai," terangnya.
"Jika masih beroperasi terus menerus kita hentikan dulu, setelah proses pengurusan dokumen barulah dilanjutkan," tandasnya.
Komentar