Hukum

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Kosmetik Ilegal

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Foto: Samsul/cermat

Ternate, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, pada Kamis 17 Maret 2022 melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 129 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 129 perkara itu terdiri dari 123 perkara penyalahgunaan narkotika, 4 perkara kesehatan/kosmetik ilegal, dan 2 perkara pencurian sepanjang 2021.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Ganja sebanyak 8.110,4 gram, Sabu sebanyak 399,1 gram dan tembakau sintetis (gorila) sebanyak 70,7 gram. Kemudian, obat-obatan ilegal sebanyak 223 butir jenis Trihexyphenidyl (THP), 51 jenis obat-instan bermacam merek serta barang bukti lainnya.

Baca:

Satker PJN Sebut Jalan Weda-Sagea & Tembok Ruas Payahe-Weda Mulai Diperbaiki

Perbaikan Tembok Penahan Tanah Ruas Payahe-Weda Mulai Dirampungkan

Update Covid-19 di Ternate Per 16 Maret: Tambahan Positif 2 Orang

Kajari Ternate, Abdullah mengatakan eksekusi barang bukti itu sebagai langkah akhir tindak pidana dalam penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemusnahan barang bukti ini harus secepatnya, terutama narkotika, takutnya ada goda-godaan setan yang mengganggu aparat Kejaksaan, untuk mencoba-coba menyalahgunakan,” kata Abdullah.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, menurut Abdullah cukup banyak untuk level daerah.

“Saya komunikasi dengan kepala BNNP, kata ia ini cukup banyak untuk ukuran daerah,” ujarnya.

Abdullah meminta kepada JPU Kejari Ternate untuk bekerja secara profesional dalam penuntutan.

"Segera mungkin untuk dilakukan eksekusi jika putusannya sudah inkrah," pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga