Kades
SK Bupati Halmahera Timur yang Menangkan Syarif Hanafi, Ditolak!
Maba, Hpost - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) Desa Ino Jaya, Wasilei Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengajukan keberatan terhadap SK Bupati Halmahera Timur yang memuat pembatalan calon Kades Desa Ino Jaya, Yosefnat Maudul.
Ketua BPD Sudarso dan Ketua PPTD Agus Malicang, menilai, SK Bupati dengan Nomor 188.45/141/22/2022 tertanggal 11 Maret 2022 bertentangan dengan pasal 70 Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades secara Serentak, yakni tahapan-tahapan penyelesaian sengketa.
"Kami atas nama BPD dan PPTD keberatan atas SK Bupati, karena seluruh tahan Pilkades telah selesai maka kades terpilih harus dilantik. Itu berdasarkan perintah Pasal 66 Ayat 1, 2, dan 3 Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades secara Serentak," tutur mereka.
Selain itu, dijelaskan jika kades terpilih digugurkan padahal oleh BPD telah diputuskan sebagai Kades terpilih dengan perolehan suara terbanyak dan telah dimuat dalam berita acara sehingga memiliki kekuatan Hukum.
Baca Juga:
Pemilihan Kades Ino Jaya, SK Bupati Halmahera Timur Menangkan Syarif Hanafi
Penimbunan Lahan di Kelurahan Fitu, Ternate Dilakukan Tanpa Izin
Terbebani Tangani ODGJ, Dinsos Ternate Minta Pemprov Proaktif
Maka, menurut mereka, seharusnya mekanisme pengguguran kades terpilih ini mengacu pada Pasal 70 Ayat 6 dan 7 Perbup Pilkades, yakni harus dengan Putusan Pengadilan.
"Kami minta agar SK Bupati harus dibatalkan dan segera melantik Kades terpilih sebagaimana berita acara yang telah disampaikan BPD Ino Jaya ke panitia kecamatan dan panitia Kabupaten Haltim tertanggal 25 November 2021," tuturnya.
Mereka menegaskan, jika hal tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan aksi besaran-besaran di Kantor Bupati maupun ke Kemendagri.
Dalam SK Bupati Haltim itu, diterangkan bahwa Yosefnat Maudul, Cakades nomor urut 01 pemilihan Kepala Desa Ino Jaya dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Junto Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021," bunyi poin dalam SK tersebut.
Alasan Yosefnat Maudul tidak memenuhi syarat dalam pencalonan itu, juga didasarkan pada fakta hukum hasil penyelesaian sengketa, yakni Surat Keterangan Tanda Kehilangan dari Kepolisian Sektor Wasile Selatan Nomor SKTLK/75/IX/2017/ SPKT tertanggal 12 September 2017 yang digunakan oleh Yosefnat Maudul telah kadaluarsa, dan dengan demikian Yosefnat Maudul tidak memiliki surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asalnya.
Komentar