Kabar Desa

Pilkades Ino Jaya, SK Bupati Halmahera Timur Menangkan Syarif Hanafi

Maba, Hpost - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, akhirnya menerbitkan surat keputusan tentang polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasilei Selatan.

Keputusan ini bernomor: 188.45/141/22/2022 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Ino Jaya.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa Yosefnat Maudul, Cakades nomor urut 01 pemilihan Kepala Desa Ino Jaya dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Junto Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021," bunyi poin dalam SK tersebut.

Baca Juga:


Alasan Yosefnat Maudul tidak memenuhi syarat dalam pencalonan itu, didasarkan pada fakta hukum hasil penyelesaian sengketa, yakni Surat Keterangan Tanda Kehilangan dari Kepolisian Sektor Wasile Selatan Nomor SKTLK/ 75/IX/2017/ SPKT tertanggal 12 September 2017 yang digunakan oleh Yosefnat Maudul telah kadaluarsa, dan dengan demikian Yosefnat Maudul tidak memiliki surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asalnya.

"Bahwa berdasarkan pembatalan pencalonan Yosefnat Maudul, dengan ini memerintahkan kepada Panitia Pilkades Ino Jaya untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Kepala Desa Ino Jaya," tulis keputusan ini.

Selanjutnya, SK yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2022 ini, menetapkan bahwa Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni Syarif Hanafi dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa terpilih.

Penulis: AGH
Editor: RHH

Baca Juga