Desa
Warga Tiga Desa di Halmahera Selatan Belajar Pengelolaan Dana Kampung

Halsel, Hpost – Warga tiga desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara mengikuti pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana kampung. Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelatihan yang diinisiasi oleh Perkumpulan Pakativa bersama 25 warga tiga desa masing-masing dari Desa Gumira, Posi-Posi, dan Samo itu menghadirkan seorang analis kebijakan di bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani selaku pemantik.
Gani mengatakan, bahwa pengelolaan dana kampung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menjawab apa yang menjadi keinginan melainkan kebutuhan masyarakat.
Baca:
Bantah Mantan Karyawan, Rusdi: CV Abadi Jaya Tidak Jual Barang Kadaluwarsa
Kecelakaan Kerja di PT IWIP Kembali Terjadi, Sejumlah Karyawan Diduga Tewas
Jelang Ramadan, Warga Samo Halmahera Selatan Gotong Royong Buat Minyak Goreng
"Prinsip tersebut sejalan dengan amanat permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa," kata Gani, melalui laporan resmi yang diterima Halmaherapost.com, Sabtu 2 April 2022.
Menurutnya, setiap desa seharusnya mempunyai peraturan kepala desa yang merujuk ke peraturan Bupati tentang desa.
“Supaya apa yang direncanakan kemudian dikelola dan menghasilkan pendapatan desa yang baik,” ujarnya.
Gani bilang, peraturan kepala desa juga bisa menjadi legitimasi pemerintah desa atas sikap sewenang-wenang terhadap potensi pendapatan desa yang mau dikelolah pemerintah kabupaten/kota.
"Misalnya pelabuhan atau dermaga yang ada di desa, kalau ada peraturan kepala desa yang mengatur soal petensi pendapatan pelabuhan desa, secara otomatis Dinas Perhubungan di pemerintahan kabupaten/kota tidak boleh menarik pajak atau retribusi dari pelabuhan yang ada di desa," tuturnya.
“Dari 1063 desa yang ada di Provinsi Maluku Utara belum satu pun menjadi desa yang mandiri,” sambungnya.
Olehnya itu, kata Gani, sudah seharusnya pemerintah desa memetakan apa saja yang menjadi sumber pendapatan desa, lalu dikelola menggunakan dana desa, misalnya pemberdayaan kelompok usaha dalam satu desa.
"Ada kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok usaha skala rumah tangga seperti pembuatan minyak goreng lokal dan sebagainya. Potensi-potensi ini harus dicatat pemerintah desa, direncanakan dengan baik dan dikelola dengan baik," katanya.
Sementara itu, Manager Program Perkumpula Pakativa, Ahmad Rusydi Rasjid mengatakan, tujuan kegiatan itu agar supaya masyarakat desa dapat mengembangkan usaha kelompoknya dengan memahami bagaimana perencanaan dan pengelolaan dana kampung di desa.
Ia mencontohkan, salah satu produk dari kelompok masyarakat di desa Posi-Posi, Gumira dan Samo dalam pembuatan minyak kelapa genjah yang diproduksi oleh kelompok ibu-ibu rumah tangga dalam 2 tahun terakhir bisa terjual ke pasar Ternate bahkan sampai Papua.
"Kan tidak selamanya hanya sekedar buat minyak kelapa, kemudian dijual misalnya 15 jeriken bisa dapat uang 1 juta dan hanya begitu-begitu saja. Paling tidak dari pelatihan ini ada perencanaannya, pengelolaan supaya berkelanjutan dan menuju yang dimaksud desa mandiri," tandasnya.
Komentar