Pertambangan

Kepala DLH Halmahera Tengah Bantah Soal Pembiaran Tambang Ilegal di Pulau Gebe

Kepala DLH Halteng, Syamsul Bahri Ismail || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah Syamsul Bahri Ismail membantah pernyataan Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.

Pasalnya, apa yang disampaikan koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim di sejumlah media online baru-baru ini bahwa Pemda Halteng telah melakukan pembiaran adanya indikasi tambang ilegal di Pulau Gebe.

Kepala DLH Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail, kepada Halmaherapost.com, Kamis 7 April 2022, mengatakan Pemda Halmahera Tengah jauh sebelumnya telah melakukan pengamatan.

Akan tetapi karena kewenangan perizinan pertambangan rakyat ini telah diserahkan ke Pusat sesuai dengan amanat undang-undang Minerba No. 3 tahun 2020, maka pemda berdasarkan kewenangan atributif melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pemerintah pusat melalui kementerian ESDM.

"Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah koordinatif untuk menghentikan kegiatan pertambangan masyarakat yang terindikasi tanpa izin," katanya.

Baca:


Keren, Bakal Ada Festival Moluku Kie Raha di Sail Tidore 2022


Mangrove Tercemar, Aktivitas Blok III PT ASM Dihentikan


Oleh karena itu lanjut Syamsul, ia menyampaikan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat dalam kegiatan pertambangan ini segera menghentikan aktivitasnya.

"Karena secara nyata kegiatan ini ilegal dan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Syamsul bilang, selaku instansi teknis pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan.

"Kita akan bentuk tim terpadu dalam rangka pencegahan dampak akibat kegiatan pertambangan rakyat yang tidak berizin," tandasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga