Lingkungan
Mangrove Tercemar, DLH Hentikan Aktivitas Blok III PT ASM di Pulau Gebe

Weda, Hpost - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini menghentikan aktivitas Blok III PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe. Penghentian itu usai DLH melakukan investigasi ke perusahan nikel tersebut.
Kepala Bidang penataan dan penataan PPLH DLH Halmahera Tengah, Abubakar Yasin mengatakan fakta telah terjadi insprosedural sebab secara teknis settling pond tidak terawat dengan baik. Sehingga, kata dia, curah hujan tinggi dapat menyebabkan terjadi overload di kawasan mangrove.
"Penampungan limbah harus dilakukan setiap saat agar tetap terjaga. Namun (berjalannya operasi), terjadi pergantian subkontraktor sehingga perawatan di blok tiga lalai," ungkap Abubakar, kepada Halmaherapost, Kamis 07 April 2022.
Terkait:
Ekosistem Mangrove di Pulau Gebe Kritis, PT ASM Dikecam!
FSPMI Malut Desak IWIP Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Beruntun
Hore...! Tarif Oto Penumpang di Halmahera Timur Kembali Normal
Dia bilang, di lapangan juga terdapat tanaman mangrove yang mati akibat aktivitas pertambangan tersebut. Ia pun mengaku pihaknya secara tegas mendesak kepada PT. ASM untuk melakukan penanaman kembali mangrove yang sudah rusak.
"Kawasan mangrove yang sudah rusak berada pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) namun begitu, PT ASM berkewajiban melakukan perbaikan, terhadap kerusakan yang telah diperbuat, sebab mangrove berfungsi sebagai penyangga," terangnya.
Abubakar menegaskan, pemerintah daerah melalui DLH sudah mengambil langkah untuk menghentikan sementara aktivitas PT. ASM di blok tiga. Menurutnya, penghentian sementara ini secara tidak langsung mempengaruhi produksi PT. ASM.
"Ada beberapa blok milik PT ASM tetapi yang bermasalah yakni di blok tiga," jelasnya.
Selain penghentian sementara, Abubakar menambahkan, PT. ASM diberikan waktu selama tiga minggu melakukan perbaikan di kawasan mangrove yang sudah rusak dan akan dilakukan verifikasi untuk memastikan perbaikan tersebut.
"Meskipun berada di kawasan IPKH, tetapi DLH tidak main-main sebab mangrove wajib dilindungi, apabila tidak dilakukan perbaikan maka sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Komentar