Transportasi
Horee! Tarif ‘Oto Penumpang’ di Halmahera Timur Kembali Normal
Maba, Hpost - Tarif angkutan umum di Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya kembali normal. Ini setelah menuai protes dari berbagai pihak karena dianggap sepihak, dan tidak melibatkan semua stakeholder.
Diketahui, tarif Maba-Sofifi yang disepakati Dishub Haltim bersama Organda Haltim Rp 400 ribu, pada Senin 4 April 2022 kemarin dibatalkan dan kembali normal seperti biasa, begitu juga tarif angkutan umum dalam wilayah Haltim.
Plt. Kadis Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan bersama Dinas Perindagkop tengah melakukan penertiban BBM bersubsidi bagi angkutan umum berplat kuning di SPBU.
Baca:
Gelar Aksi Konsolidasi, Ajak Sikapi Kenaikan Harga BBM
Razia Warung di Weda yang Buka Siang Hari, Kasatpol PP: Makanan Dibungkus
Belum Tuntas di Kejaksaan, Giliran Pemkot Ternate ‘Bautang’ Ratusan Juta
“Saat ini kita tertibkan di SPBU Buli, kemudian dilanjutkan di Wasile untuk koordinasi dengan pemilik SPBU,” kata Dwi, kepada Halmaherapost.com, Rabu 6 April 2022.
Dwi bilang, untuk BBM bersubsidi ini SPBU akan melayani angkutan umum yang sudah menggunakan plat kuning dan sudah terdaftar di Dinas Perhubungan Haltim.
“Akan dibuatkan kartu Subsidi dan dibagikan kepada kendaraan umum plat kuning. Jadi daftar kendaraan umum berplat kuning akan di tempel di SPBU Buli, agar setiap hari mereka bisa mengambil jatah BBM,” katanya.
Langkah yang dilakukan itu, menurut Dwi bertujuan untuk menekan tarif yang sebelumnya telah disepakati pihaknya bersama Organda sehingga dapat kembali normal seperti tarif biasanya.
“Karena kendaraan plat kuning sudah dapat jatah BBM bersubsidi, maka diharapkan kepada para sopir agar tarif angkutan dapat kembali normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tim sedang mengatur kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU Buli.
“Sementara untuk registrasi dan pemberian kartu subsidi kepada para sopir akan dilaksanakan hari Senin besok,” ucapnya.
Sekadar diketahui, BBM bersubsidi tersebut khusus melayani kendaraan umum yang sudah menggunakan plat kuning.
“SPBU hanya akan melayani kendaraan umum plat kuning serta terdaftar di Dishub. Sementara untuk plat hitam, SPBU tidak akan melayani,” tandasnya.
Komentar