Pengawasan
Disnakertrans Maluku Utara Desak Evaluasi Katering Usai Keracunan Pekerja Tambang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mendesak pihak perusahaan tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia katering.
Hal ini dilakukan menyusul dugaan keracunan massal yang dialami puluhan pekerja di PT Tempopress Mining Indonesia (TMI) atau sebelumnya PT Temporess International Delivery (TID), Kabupaten Halmahera Tengah.
Berdasarkan data Disnakertrans Malut, sebanyak 56 pekerja mengalami gejala yang mengarah pada keracunan makanan pada Minggu, 4 Mei 2026. Hingga saat ini, enam pekerja masih menjalani perawatan di Puskesmas Sagea.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, mengatakan seluruh korban sempat mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat pada hari kejadian.
“Sebagian besar sudah dipulangkan dengan status rawat jalan, namun keesokan harinya ada tambahan pekerja yang kembali dirawat karena gejala baru muncul, dan sebagian pasien lama kondisinya kembali memburuk,” ujarnya kepada halmaherapost.com, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, para pekerja mengalami gejala seperti demam, mual, muntah, diare, dan gangguan pencernaan. Tim Disnakertrans Malut telah turun langsung ke lokasi sejak Senin, 5 Mei 2026 untuk melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Karena dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di lingkungan kerja, penanganan kasus ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Disnakertrans, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPOM, dan kepolisian.
“Perusahaan sudah mengakui adanya kejadian ini. Sampel makanan juga telah diambil dan dikirim ke BPOM untuk diuji di laboratorium. Dugaan sementara mengarah pada katering, namun hasil pastinya masih menunggu uji lanjutan,” kata Nirwan.
Ia menambahkan, vendor katering yang bertanggung jawab atas konsumsi pekerja saat ini juga tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Disnakertrans Malut nantinya akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penyediaan konsumsi pekerja, khususnya pada vendor katering. Sementara itu, aspek sanksi menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk vendor masih dalam proses pemeriksaan, dan kita menunggu hasil uji laboratorium BPOM,” tegasnya.
Nirwan juga mengingatkan seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara agar tidak mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk memastikan makanan bagi pekerja benar-benar aman dan layak konsumsi.
“Ini menyangkut keselamatan pekerja. Perusahaan wajib memastikan makanan yang diberikan higienis, apalagi kasus serupa pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.








Komentar