Narapidana
15 Napi di Rutan Weda Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Weda, Hpost - Puluhan Narapidana di Rutan Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini diusulkan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2022.
Plt kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah, kepada Halmaherapost.com, Kamis 21 April 2022, menyebutkan jumlah Napi yang diusulkan untuk remisi hari raya idul fitri tahun 2022 sebanyak 15 orang.
"2 orang Napi kasus narkoba, 12 orang kasus perlindungan anak dan 1 orang kasus penggelapan," ungkapnya.
Baca:
Warga Ancam Blokade Jalan Tobelo-Kao Barat Jika Pemda Abaikan Perbaikan Infrastruktur
Peringati Hari Kartini 2022, Ini Pesan Pemkab Kepulauan Sula untuk Kaum Perempuan
Dadang bilang, rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 berdasarkan jenis kejahatan yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Besaran remisi terdiri atas RK I atau remisi sebagian, di mana, kata dia, napi yang menerima remisi belum langsung bebas.
"Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 3 orang napi, remisi 1 bulan untuk 11 orang napi dan satu orang napi 1 bulan 15 hari," tandasnya.
Komentar