Bahan Bakar Minyak
Pengecer di Ternate Wajib Tetapkan Harga BBM Rp13.500 Per Liter, Ini Sanksinya
Ternate, Hpost – Besaran harga eceran BBM di masyarakat sebesar kini ditetapkan menjadi Rp13.500 per liter oleh pemerintah. Sebelumnya, harga eceran BBM di Ternate, Maluku Utara, mencapai Rp15.000 per liter.
Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate nomor 541/67/2022 tentang pengendalian harga BBM jenis pertalite dan pertamax pada tingkat pengecer atau kios di Kota Ternate.
Penetapan harga BBM jenis pertamax dan pertalite ini, ditujukan kepada lembaga penyalur resmi, SPBU, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Provinsi Maluku Utara.
Khusud Kota Ternate, jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite Rp7.650 per liter. Sementara jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umur pertamax Rp12.750 per liter.
Baca:
Kampanye Urban Upaya Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil di Maluku Utara
Cabuli 16 Anak, Mantan Kades di Halmahera Utara Dituntut 12 Tahun Penjara
Dengan demikian, harga eceran bahan bakar minyak tingkat pengecer (kios dan depot) jenis bahan bakar khusus dan pertamax ditetapkan menjadi Rp13.500 per liter.
Pemkot Ternate menegaskan bakal memberi sanksi kepada pengecer yang melanggar surat edaran tersebut.
"Apabila ditemukan pengecer BBM di kios atau depot menjual di atas harga tersebut, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan objek BBM," bunyi poin dalam edaran.
Disebutkan, lembaga penyalur SPBU dilarang melakukan penjualan BBM jenis pertalite dan pertamax kepada pengecer menggunakan galon, drum atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tangky penampungnya.
"Atau kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan."
Sementara, jam operasional SPBU sebagaimana surat edaran, dimulai jam operasional pukul 07.00 sampai dengan 00.00 WIT.
Komentar