Perkara
Cabuli 16 Anak, Mantan Kades di Halmahera Utara Dituntut 12 Tahun Penjara
TOBELO, Hpost - Nelson Taju, mantan Kepala desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, dituntut 12 Tahun penjara.
Nelson dituntut 12 tahun penjara lantaran terlibat dalam kasus pencabulan 16 orang anak yang masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobelo, Agus Wirawan Eko Saputro kepada Halmaherapost, Jumat 22 April 2022.
"Untuk pelaku pencabulan 16 anak di bawah umur ini dituntut 12 Tahun penjara," kata Agus.
Baca:
Kadis PPA: Perjuangan Kartini Telah Menginspirasi Banyak Perempuan di Kepulauan Sula
Demonstran Aksi BBM Jilid Ketiga: Duduki Pertamina, Pantang Pulang hingga Malam
Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan THR tahun 2022 di Maluku Utara
Selain itu, Nelson juga dikenakan denda 60 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Nelson akan menghadapi dua tahapan agenda sidang lanjutan, yakni sidang pembelaan dan putusan.
"Untuk tahapan selanjutnya tinggal dua agenda sidang, di antaranya sidang pembelaan dan putusan," pungkasnya.
Komentar