Tunjangan

Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2022 di Maluku Utara

Ilustrasi Istimewa

Weda, Hpost - Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara, menginisiasi posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi para pekerja atau buruh di Provinsi Maluku Utara.

Ketua DPD SPN Maluku Utara, Arman Rajak mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang perlu disalurkan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Menurut dia, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/buruh Perusahaan.

"Dari PP No. 36/2021 juncto Permenaker No. 6/2016, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ucapnya.

Arman bilang bahwa peraturan tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada perusahan mengikuti Surat Edaran yang sudah diterbitkan pada 6 April 2022 lalu.

Dalam pembayaran THR Keagamaan, kata dia, sesuai Surat Edaran tersebut, perlu dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca:


Gelar FGD, Perkumpulan Pakativa Soroti Tren Deforestasi di Maluku Utara


Demonstran Aksi BBM Jilid Ketiga: Duduki Pertamina, Pantang Pulang hingga Malam


Peringati Hari Kartini 2022, Ini Pesan Pemkab Kepulauan Sula untuk Kaum Perempuan

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

5. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu
bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

7. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dalam poin nomor 2 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

8. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasar ketentuan di atas, Arman pun mengimbau kepada seluruh perusahan di Maluku Utara, dapat memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku.

Sementara pihaknya juga membuka peluang pekerja/buruh di Provinsi Maluku Utara jika perusahan tidak menaati Surat Edaran yang berlaku untuk ditindaklanjuti.

"Mohon memberikan informasi kepada kami Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara untuk kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Ada pun alamat yang dapat dihubungi Facebook : Serikat Pekerja Nasional Malut, Twitter: DPD SPN MALUT, Instagram: serikatpekerjanasionalmalut, Email: dpdspnmalut@gmail.com atau kontak 0813-7767-7446 / 0852-8033-7382.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga