Lingkungan

Gelar FGD, Perkumpulan Pakativa Soroti Tren Deforestasi Maluku Utara

Suasana FGD bertema Diseminasi Informasi Deforestasi Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Tren deforestasi dekade terakhir cenderung bergeser ke wilayah Timur Indonesia, termasuk Maluku Utara yang hutan alamnya dominasi berada di pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Jika hutannya hilang, maka dampaknya akan jauh lebih besar dibandingkan dengan daratan besar," kata Direktur Perkumpulan Pakativa, Nursahid Musa, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Muara Hotel Kota Ternate, Kamis 21 April 2022.

Nursahid memaparkan bahwa praktik buruk deforestasi itu melalui HPH (IUPHHK-HA). Akibatnya, bukaan lahan makin meluas.

"Dari hasil olah data Perkumpulan Pakativa mengindikasikan bahwasannya praktik buruk HPH (IUPHHK-HA) di Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu aktor yang berkontribusi pada laju bukaan hutan alam," cetusnya.

Pakativa menilai, sejumlah laporan mengindikasikan bahwa 50% daratan Maluku Utara dikuasai pemegang izin konsesi. Sementara hanya 4% wilayah daratan yang dialokasikan pemanfaatannya untuk masyarakat dalam program perhutanan sosial dan hutan adat.

Selain itu, Nursahid menyebutkan, deforestasi konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit juga menjadi penyumbang terbesar penggundulan hutan Maluku Utara melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang lalai terhadap penilaian daya dukung lingkungan dan karakter topografi kewilayahan.

"Karena itu, dalam situasi krisis iklim global saat ini, tentu diperlukan upaya bersama antarpihak guna meminimalisir kerentanan. Salah satunya, dapat dimulai dengan membangun forum komunikasi dan audiensi untuk integrasi data tentang perubahan kawasan hutan baik perubahan fungsi kawasan maupun perubahan status dan peruntukan kawasan pada hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan kawasan hutan," paparnya.

Dia bilang, dengan dasar pijakan itulah, pihaknya menginisiasi FGD sebagai upaya pemantauan terhadap penerapan Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer di daerah.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Hutan, Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thair, mengakui bahwa penggunaan ruang hutan di Maluku Utara hingga kini tumbuh dengan pesat.

“Daerah kita memang begitu pesat pertumbuhan investasi tambang, jadi memang banyak izin usaha pertambangan berada dalam konsensi kawasan kita di Maluku Utara," ucap Basyuni, yang bertindak sebagai pemateri FGD tersebut.

Baca:


Terbukti Cemari Mangrove, Aktivitas Blok III PT ASM di Pulau Gebe Dihentikan


Demonstran Aksi BBM Jilid Ketiga: Duduki Pertamina, Pantang Pulang hingga Malam


Peringati Hari Kartini 2022, Ini Pesan Pemkab Kepulauan Sula untuk Kaum Perempuan 

Dia mengatakan, setiap pemegang izin, perlu mengantongi persetujuan izin dari kawasan hutan di daerah. Hal itu, kata dia, telah menjadi komitmen pemerintah daerah dan pusat.

Basyuni menolak jika kerusakan hutan di Maluku Utara dituding merupakan ulah pemerintah daerah,

"Tapi hal ini karena memang ada kebijakan pemerintah pusat dan kita di sini hanya menjalankan," tandasnya.

“Pada saat penetapan Maluku Utara sebagai kawasan nasional di sektor industri pertambangan misalnya, kita di daerah hanya melanjutkan keputusan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres),” pungkasnya.

Dalam Diseminasi Informasi Deforestasi Maluku Utara itu, Perkumpulan Pakativa juga mengundang sejumlah perwakilan insan pers dan NGO lain di Maluku Utara.

Penulis: RHH
Editor: RHH

Baca Juga