Pj Bupati
Usulan Gubernur Diabaikan, Pj Bupati Morotai Kabarnya Telah Ditetapkan
Sofifi, Hpost - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk Penjabat Bupati Pulau Morotai untuk menggantikan Benny Laos yang mengakhiri masa jabatan 22 Mei 2022. Dengan demikian, Mendagri telah mengabaikan usulan Gubernur Maluku Utara.
Diketahui, dalam keputusan tersebut, Mendagri disebut-sebut menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai M Umar Ali. Nama itu tidak sesuai usulan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba.
"Saya dapat kabar begitu," ujar Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022.
Gubernur pun mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan Mendagri tersebut.
"Ya terserah mereka saja," ucapnya pasrah.
Baca juga:
Benny: Penunjukkan Pj Bupati Morotai Itu Kewenangan Pemerintah Pusat, Jangan Berpolemik
Meski begitu, Halmaherapost.com belum mengantongi Surat Keputusan resmi dari Mendagri.
Sebelumnya terdapat 3 nama pejabat yang telah diusulkan Gubernur ke Kemendagri untuk menggantikan Benny Laos yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang, mereka di antaranya Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Kehutanan Syukur Lila, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsudin Banyo.
Komentar