Pj Pulau Morotai

Benny: Penunjukkan Pj Bupati Morotai Itu Kewenangan Pemerintah Pusat, Jangan Berpolemik

Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, saat memberi arahan kepada ASN dalam apel pagi di Kantor Dinas Perhubungan, Selasa 17 Mei 2022 || Foto: Irzan

Morotai, Hpost - Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos, menegaskan, penunjukkan pejabat Bupati adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Gubernur Maluku Utara. ASN diminta tidak berpolemik.

"Di dalam etika pemerintahan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta untuk merekomendasikan pengusulannya, jadi bukan sebagai syarat," jelas Benny Laos, dalam Apel pagi di Kantor Dinas Perhubungan Pulau Morotai, Selasa 17 Mei 2022.

Benny juga membantah opini bahwa, ia juga mengusulkan nama Pejabat Bupati. Sebagaimana dilansir dari Malut Post, sebelumnya Benny dikabarkan mengusulkan Sekda sebagai Pj bupati. Informasi ini disampaikan salah satu pejabat Pemprov Malut.

Baca juga:

Ahmad Purbaya Menguat jadi Pj Bupati Pulau Morotai

Dosen Unipas Morotai Lolos Pendanaan Penelitian dan Pengabdian dari Kemendikbud Ristek

Seorang Ayah di Morotai Tega Cabuli Anak Tirinya

"Jadi, jangan berpolemik siapa pun yang jadi pejabat. Itu adalah pejabat. Nah, yang pertama tidak ada nomor surat di hukum dan di umum yang saya tandatangan pengusulannya, karena itu tidak ada aturan nya," sambung Benny.

Benny bilang, dalam penempatan Pejabat Bupati itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Tidak ada dalam konsultasi undang-undang atau syaratnya pengusulan Gubernur tidak ada.

Benny menegaskan kepada ASN agar tidak terpengaruh dengan polemik yang diciptakan oleh oknum-oknum yang merasa pintar tanpa membaca aturan.

"Silakan periksa nomor surat di Bagian Hukum dan Bagian Umum adakah yang saya tanda tangan! Kalau tidak ada terus bagimana Bupati bisa mengusulkan.? Karena suarat Bupati sah kalau ada register di Bagian Hukum. Jadi tidak usah berpolemik," tandas Benny.

Penulis: Irzan Jaguna
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga