Nasional

Ada Modus Penipuan, KPK Tegaskan Semua Produk Publikasinya Gratis

Ternate, HpostKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menegaskan bahwa produk publikasi dan edukasinya untuk kepentingan khalayak luas tidak dipungut biaya.

Sebelumnya, lembaga pemberantasan korupsi ini menerima informasi adanya pihak yang melakukan komersialisasi produk-produk publikasi dan edukasi yang diluncurkan KPK untuk masyarakat luas.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis pada Rabu 01 Juni 2022, mengatakan, modus penipuan itu di antaranya produk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut," kata Maryati.

Baca:

Warga Mangga Dua Utara Ancam Wali Kota dan BPN Lewat Kejati


Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Halmahera Selatan, Ini Imbauan BMKG


32 Tim Akan Rebut Piala Premier Perty di Patani-Tepeleo

Ia menegaskan bahwa produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya tetapi bukan untuk diperjualbelikan.

Maryati menyebutkan, ada pun masyarakat dapat mendapatkan produk edukasi secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.

Atau, dengan mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga