Demonstrasi

Warga Mangga Dua Utara Ancam Wali Kota dan BPN Lewat Kejati

Ratusan warga Mangga Dua Utara, Ternate, padati Pelataran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengajukan tuntutan lewat aksi unjuk rasa || Foto: Warga

Ternate, HpostKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta serius menangani dugaan mafia tanah seluas 9.900,33 meter persegi di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Kamis 02 Juni 2022.

Kepemilikan lahan ini diketahui atas nama Andy Tjakra yang izinnya diterbitkan oleh Badan Pertanian Nasional (BPN) Kota Ternate. Menurut warga, ada yang janggal dalam izin kepemilikan lahan tersebut.

"Di atas atas laut itu merupakan wilayah sepadan jadi memang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat. (Sementara) sudah berdiri pemukiman rumah warga 50 lebih KK," ujar seorang orator dalam aksi di Depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Dalam kesempatan itu, ratusan warga Mangga Dua Utara turut menagih janji Wali Kota M. Tauhid Soleman dan BPN terkait penerbitan hak milik tanah yang hingga kini belum dilakukan.

Baca Juga:

Ramai-ramai Keluhkan E-Parkir Bandara, Sopir Taksi di Ternate Sempat Mogok


Warga Sekitar Bandara Ternate Sesalkan Tagihan Parkir di Rumah Sendiri

"Kami juga mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin memerintahkan Kapolres menghentikan laporan yang dilakukan Andy Tjakra," cetus orator tadi.

Warga ancam akan memboikot aktivitas pemerintah di Mangga Dua Utara jika tuntutan mereka tidak digubris.

"Jika tuntutan kami tidak diakomodir dengan baik maka kami akan melakukan pemboikotan aktivitas pemerintah, karena ini merupakan hajat hidup banyak orang," tandasnya.

Sementara sesuai pantauan, unjuka rasa warga ini kemudian direspons dengan dilakukannya pertemuan (hearing) bersama pihak Kejati Malut.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga