Perkara

Tanah Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Disita, KPK juga Telusuri Aliran Uang

Ilustrasi Kantor KPK. Foto: Istimewa

Jakarta - Sebanyak 10 bidang tanah dan bangunan milik Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), disita KPK sejak Rabu 20 Maret 2024.

Dilansir Antara, tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.

"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu 20 Maret 2024. Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat 22 Maret 2024.

Ali bilang, temuan aset milik tersangka AGK tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik KPK.

Baca juga:

KPK Periksa Anak Buah Prabowo Subianto Terkait Kasus Dugaan Suap AGK

Raih Suara Terbanyak DPD RI Maluku Utara, Graal Ajak Masyarakat Awasi Kinerja

Bos Nikel Jadi Tersangka, KPK juga Bakal Dalami Tambang di Maluku Utara

Sementara itu, lanjut dia, tim juga masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait perkara tersebut untuk menemukan aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga