Perkara

4 Terdakwa Dugaan Suap AGK Jalani Sidang Perdana di Ternate

Suasana konferensi pers KPK dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Tangkapan Layar

Ternate - Sebanyak 4 terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 6 Maret 2024.

Diketahui sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di ruang Muhammad Harta Ali tersebut dipimpin Romelo F.T selaku Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, diantaranya Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Sementara terdakwa yang dihadirkan di antaranya Daud Ismail Kepala Dinas PUPR dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, Adnan Hasanudin Kepala Dinas Perkim 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, kemudian pihak swasta Stevi Thomas 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dan Kristian Wuisan 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Para terdakwa ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Nonaktif AGK, salah satu ajudan dan Ridwan Arsan Kepala BPBJ oleh KPK pada 20 Desember 2023, usai operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga:

Gubernur Maluku Utara yang Diusung PDIP Resmi Jadi Tersangka KPK

Eks Ketua DPRD Ternate Diperiksa KPK

Protes, Kader Gerindra Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPC Ternate

Saat mendatangi PN Ternate, para terdakwa yang mengenakan rompi warna orange itu terlihat dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Maluku Utara. Mereka kemudian menjalani sidang secara bergantian.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga