Perkara
Gubernur Maluku Utara yang Diusung PDIP Resmi Jadi Tersangka KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, Rabu 20 Desember 2023.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pada Senin 18 Desember 2023.
Diketahui, dalam penetapan tersangka itu, selain Gubernur yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) saat Pilgub 2018, terdapat juga anak buah, aparat hingga pihak swasta.
Mereka di antaranya Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan berinisial RI, serta KW dan ST.
Juri Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sebelum menetapkan tersangka telah melakukan gelar perkara. Ini setelah melakukan serangkaian proses panjang dan maraton, pada Selasa 19 Desember 2023 malam atau sebelum 1x24 jam.
Baca juga:
Gubernur Maluku Utara yang Diusung PDIP Ditangkap KPK, Seret Sejumlah Anak Buah
KPK Dikabarkan OTT Gubernur Maluku Utara dan Kadis PUPR, Ini Dugaan Kasusnya
Satu Saksi OTT Gubernur Maluku Utara Coba Bunuh Diri di Toilet KPK
"Disimpulkan ada peristiwa tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum", ujar Ali.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.
Komentar