Perkara

Tanah Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Disita, KPK juga Telusuri Aliran Uang

Ilustrasi Kantor KPK. Foto: Istimewa

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ujarnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, KPK menetapkan AGK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Untuk tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga