Ekonomi

Kakanwil DJPb Malut: Instrumen APBN jadi Shock Absorber Menjaga Pemulihan Ekonomi

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara, Adnan Wimbyarto (tengah), menyampaikan persentasi di hadapan peserta kegiatan Media Briefing Kemenkeu Malut || Foto: Ramlan/Hpost

Ternate, Hpost – Menghadapi pemulihan ekonomi global seiring berlanjutnya risiko goepolitik, inflasi, gejolak pasar keuangan dan disrupsi supply, pemerintah tampaknya terus mempersiapkan diri merespons dampak ekonomi domestik atas pengaruh sejumlah aspek tersebut.

APBN dinilai menjadi instrumen penting sebagai shock absorber dalam menjaga dan melindungi perekonomian dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global. Apalagi Indonesia tengah menghadapi babak baru kasus COVID-19 tiga bulan terakhir ditandai munculnya sub varian BA.4 dan BA.5.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Media Briefing Torang Pe APBN yang digelar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Maluku Utara edisi Juni 2022, di Aula Gamalama Kanwil DJPb Malut, Jumat 24 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJPb Malut, Adnan Wimbyarto, mengungkapkan surplus APBN bulan Mei meningkat karena kinerja pendapatan yang baik.

"Namun dampak resiko global terhadap belanja dan pembiayaan tetap perlu dimitigasi. Hal yang sama terjadi di Provinsi Maluku Utara yang menunjukkan kinerja APBN sangat baik. Sampai dengan 31 Mei 2022, pendapatan telah terealisasi sebesar Rp971,97 Miliar atau 45% dari target, sedangkan belanja telah terealisasi sebesar Rp5,28 Triliun atau 35,84% dari pagu," papar Adnan.

Adnan menyebut, pendapatan wilayah Maluku Utara hingga dengan 31 Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp135,24 Miliar atau 15,68% (y-o-y) dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan terbesar disumbang oleh pajak penghasilan non migas yang naik sebesar Rp137,84 Miliar.

“Proyeksi Penerimaan pada bulan Mei understated sebesar Rp31,82 Miliar (proyeksi lebih rendah dari realisasi) dengan rincian realisasi Pajak lebih tinggi Rp22,80 Miliar dari proyeksinya disebabkan antara lain adanya pembayaran PPh Final pasal 21 atas honorarium dan kenaikan dari sektor pertambangan serta adanya peningkatan penerimaan PPN Dalam Negeri,” sebut Adnan.

Baca Juga:





Pada kegiatan ini, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara, di antaranya berupa pengarahan belanja APBN dan APBD ke area-area strategis, penguatan program dukungan UMKM, akselerasi penyelesaian penerbitan KKP, peran aktif dan masif dalam penggunaan KKP, serta sosialisasi terkait PPS yang lebih luas.

“Melihat capaian APBN, APBD, dan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, kita harus tetap optimis bahwa pemulihan ekonomi di tahun 2022 tetap terjaga walau pun pandemi COVID-19 dan risiko geopolitik global masih belum berakhir," tandasnya.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga