Perkara
Ganja Temuan 5 Tahun di Maluku Utara Musnah!
Ternate, Hpost – Beragam jenis narkoba hasil temuan selama lima tahun di Maluku Utara berhasil dimusnahkan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menyebut, temuan narkotika jenis ganja dan zat adiktif tersebut dikumpulkan sejak 2017 hingga 2021.
"Total ganja yang dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Malut ini sebanyak 5.500 gram," ungkap Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Wisnu Handoko, Rabu 21 Juni 2022.
Baca Juga:
Selain jenis ganja, temuan ini juga berupa non narkotika, antaranya 3 botol penggemuk badan, 15 saset komix, dan 627 tablet mextril.
"Barang temuan tersebut berhasil diamankan petugas di jasa pengiriman dari berbagai daerah ke Maluku Utara," jelas Wisnu.
Ia bilang, pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan komitmen bersama dalam rangka memberantas narkoba di Indonesia, terutama di Maluku Utara.
BNNP mengajak semua pihak bersinergi melawan narkoba yang sudah marak demi mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih dari narkoba).
Komentar