Pengawasan

NHM Ngeyel, Pansus DPRD Maluku Utara Akan Tempuh Langkah Hukum

Abdul Malik Sillia, Anggota Komisi IV, DPRD Maluku Utara, || Foto: Firjal

Sofifi, Hpost - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), ngeyel dan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kebijakan Pertanggungjawaban (LKPJ), DPRD Provinsi Maluku Utara. Pansus akan mengambil langkah hukum atas sikap PT NHM.

PT NHM membalas undangan DPRD pada 30 Juni 2022 kemarin.

Dalam surat balasannya pihak NHM menulis bahwa segala keterangan atau materi yang diminta Pansus LKPJ DPRD telah disampaikan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM sebagai kewajiban pelaporan yang tertera dalam Kontrak Karya PT NHM dan Pemerintah RI pada tanggal 28 April 1997, yang telah mendapat persetujuan Presiden pada 17 Maret 1997.

Surat yang ditandatangani langsung Haji Romo Nitiyudo Wachjo selaku Direktur Utama NHM itu, pihak NHM meminta kepada pihak Pansus agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memperoleh keterangan atau materi yang dibutuhkan.

Baca:

Pemuda Fitu Gelar Diskusi Publik, Bahas Ancaman Nyata Lingkungan Hidup

Terjadi Longsor di Gunung Pua Yon Kepulauan Sula, Akses Warga Terhalang

Provinsi Maluku Utara Urutan Pertama Harga Telur Ayam Tertinggi

Menanggapi surat balasan NHM itu, Anggota DPRD Abdul Malik Sillia menegaskan, hak pengawasan adalah hak konstitusi DPRD, jika NHM menolak (panggilan DPRD) sama halnya NHM telah melakukan tindakan melawan hukum.

“NHM ini sama halnya juga telah melecehkan lembaga DPRD Maluku Utara. Dan karena NHM ini sudah menganggap diri mereka superior maka kita akan mengambil langkah-langkah konstitusi,” tegasnya.

Pansus nampak tidak main-main dengan langkah-langkah konstitusi yang bakal diambil tersebut. Sebab, surat balasan dari NHM itu seperti telah merendahkan martabat dari Pansus LKPJ dan bahkan DPRD Malut. “Terkait detail langkah hukum, akan kita putuskan dalam Rapat Internal Pansus,” sambung Malik.

Selain itu, NHM kata Malik, telah masuk ke Halmahera sejak tahun 1994, baru tahun 1997 terjadi penandatangan Kontrak Karya dengan Pemerintah RI. Artinya, NHM sudah bercokol selama 28 tahun lamanya.

“Akan tetapi, sikap NHM ini layaknya neo-liberal habisi mineral di tanah Maluku Utara, dan itu tidak bisa kita diamkan begitu saja,” pungkasnya

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga