Perkara
Seorang Polisi di Maluku Utara Dipecat Gegara Telantarkan Istrinya
Ternate, Hpost - Seorang oknum perwira di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, resmi menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
IPDA Y dipecat gegara kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sahnya dari Mabes Polri.
Diketahui, IPDA Y sebelumnya menjalani sidang internal kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Hasil sidang tersebut kemudian merekomendasikan agar IPDA Y dikenakan sanksi PTDH dari Intansi Kepolisian Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, oknum perwira itu sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH.
“Iya, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik,”kata Michael kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Michael menyebut bahwa surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan (IPDA Y) pada Rabu (6/7) di Ruangan Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara.
Baca Juga:
“Sudah disidangkan, kemarin itu hanya penyerahan Sekep saja,” jelasnya.
Sebelumnya, IPDA Y dilaporkan istrinya, berinisial RWP. Ia juga disebut membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka.
Komentar