Perkara

PN Ternate Vonis Direktur PT NMS 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Pajak

Ilustrasi (google image)

Ternate, Hpost - Direktur PT. Nasau Mitra Success (NMS), Adnan Ahmad Marhaban, menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, pada Selasa 12 Juli 2022.

Dalam sidang tersebut, Adnan menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara dengan total Rp3.610.949.800 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, yang didampingi dua Hakim Anggota dan dihadiri oleh JPU Kejari Ternate.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, dikonfirmasi membenarkan sidang putusan tersebut.

Ia bilang, Adnan Marhaban terbukti secara sah, serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim.

Yaitu dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut tidak menyampaikan surat pemberitahuan.

“[terdakwa] menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," kata Kadar.

Baca Juga:





"Dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” tambahnya.

Kadar menyebut, jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan guna memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan," jelasnya.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Dengan tegas majelis sebutkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”ujarnya.

Adnan Marhaban kini ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan pajak sebesar Rp 1.805 474.900. Adnan juga diketahui merupakan Mantan Direktur Utama Perusda Kie Raha Mandiri.

Nama Adnan juga diduga terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi piutang macet perusahan PT. Bintang Timur terhadap PT. Pelindo cabang Ternate dengan nilai Rp 1,1 miliar lebih tahun 2019 sampai 2020 lalu, yang kini diusut Kejari Ternate.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga