Perkara

Bawa Ganja, Polisi Tangkap Dua Karyawan di Kantin PT IWIP

Polisi saat gelar konpers dua tersangka pemilik ganja || Foto: Istimewa

Weda, Hpost – Dua karyawan yang merupakan pekerja di PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) terpaksa diamankan Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pasalnya, kedua karyawan asal Ambon, Provinsi Maluku itu, yakni Imura Talaohu (21) dan Maulana Wanah (26), diketahui membawa narkotika golongan I jenis ganja kering.

Mereka diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, di Kantin seputaran Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara.

Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, melalui Kabag OPS Kompol Hi. Husen Alkatiri, didampingi Kasat Narkoba, IPDA Abrar, saat press rilis mengatakan, berdasarkan laporan Banit Sat Resnarkoba, Brigpol Awaludin, bahwa di areal seputaran tambang sering terdapat peredaran narkotika.

Sehingga, anggota Sat Resnarkoba kemudian diperintahkan melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut yang merupakan wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Dari hasil penyelidikan, pada Jumat 01 Juli 2022, sekitar pukul 01.30 Wit, anggota Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diseputaran area perusahan PT. IWIP.

Baca Juga:





"Kemudian pada pukul 02.00 Wit, anggota sat resnarkoba Polres Halteng tiba di area perusahaan. Setelah tiba di sana, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada diseputaran gate 2 (dua) PT.IWIP, kemudian tim Sat Resnarkoba langsung mengamankannya lalu diinterogasi," jelasnya.

Dari hasil interogasi tersebut, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa dirinya tidak membawa ganja tersebut, tapi yang membawa narkotika jenis ganja adalah temannya yang bernama Imura talaohu alias Imura.

"Setelah itu tim melakukan pemantauan sampai dengan pukul 06.00. Team melihat saudara Imura sedang berdiri dipinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi gate 2 (dua)," jelasnya.

Kemudian team mengamankan Imura dan diintrogasi dan mengaku membawa serta menyimpan ganja di dalam pos security yang diletakkan di bawah papan sebanyak 8 (delapan) empel yang dibungkus dengan kertas berukuran kecil berwarna coklat berisikan ganja kering.

"Selanjutnya team melakukan pengembangan ke kos-kosan saudara Imura dan menemukan 16 (enam belas empel) ganja lalu team membawa kedua pelaku ke polres untuk proses lebih lanjut,"

"Dari hasil interogasi tersebut, saudara Imura mengakui bahwa, benar bahwa 24 gram (dua puluh empat) bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 (dua pulu empat koma empat puluh tujuh) dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan ditimbang serta berat netto 8,2734 gram. Setelah itu saudara Imura diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Halteng," ucap Kabag Ops.

Aba sapaan Husen Alkatiri bilang, dari hasil pemeriksaan pelaku, para saksi, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor : sp.han /01/vi / 2022 / res narkoba, tanggal 07 juli 2022. laporan polisi no.pol : lp/ 03 / vii / 2022 / resnarkoba / res halteng, tanggal 01 juli 2022, dan surat perintah penyidikan nomor : sp. sidik / 01 / vii / 2022 / resnarkoba, tanggal 01 juli 2022.

Kemudian, sat resnarkoba polres Halteng melakukan penyidikan dengan hasil penyidikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, dan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan," yang di duga dilakukan oleh terlapor saudara Imura Talaohu alias Imura dan saudara Maulana Wanah alias maulana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 01 juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di area perusahan PT. IWIP geat 2 (dua).

Sementara Kasat Narkoba Polres Halteng, IPDA Abrar, mengatakan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelaku. Selanjutnya tim melakukan penyitaan dan permintaan penetapan ke kejaksaan.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga