Pemerintahan

Pemprov Maluku Utara Fokus Pencegahan Stunting tahun 2022 

Pemerintah Provinsi Malut melalui Bappeda melakukan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022 || Foto: Ramlan/Hpost

Ternate, Hpost - Upaya pencegahan stunting di Provinsi Maluku Utara membutuhkan penyelenggaraan intervensi gizi terpadu pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas.

Demi mencapai keterpaduan/integrasi tersebut, maka diperlukan penyelarasan dari sisi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor, serta antara tingkat pemerintahan dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Malut, melalui Bappeda melakukan kegiatan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022.

Kegiatan ini dipusatkan di Sahid Bela Hotel Ternate dan dibuka oleh Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, selaku Koordinator Tim Percepatan Penanggulangan Stunting di Malut, pada Rabu 27 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Bappeda Malut, Sarmin Sulaiman, mewakili Kepala Bappeda, mengatakan bahwa sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota, Pemprov terus berupaya meningkatkan keterpaduan intervensi gizi.

Hal itu, kata dia, juga dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024, di mana Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tetap melaksanakan penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota.

Ia bilang, hasil penilaian ini akan diumumkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Penilaian kinerja tahun ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi kabupaten/kota lokus tahun 2018-2020 di antaranya Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

Baca Juga:




Sedangkan, bagi kabupaten/kota lokus tahun 2022 yang juga akan mengikuti rangkaian kegiatan penilaian kinerja di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu. Ia berharap ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk diterapkan dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah masing-masing.

Menurutnya, penilaian kinerja penurunan stunting merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

Sarmin menjelaskan, prevalensi stunting provinsi Malut tahun 2018 berdasarkan data riset kesehatan dasar (RISKESDAS) sebesar 30,8 persen, kemudian di tahun 2019 berdasarkan SSGBI adalah 29,07persen turun menjadi 27,5 persen di tahun 2021.

"Pada dokumen RPJMD stunting Maluku Utara ditargetkan 14 persen di tahun 2024, sehingga perlu upaya pengawalan bersama untuk mencapai target tersebut," terangnya.

Pemprov Malut, kata Sarmin, telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

TPPS bertugas mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan, percepatan, penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor tingkat provinsi.

"Bahkan Provinsi Maluku Utara telah menetapkan 66 desa prioritas stunting tahun 2021 yang terdiri dari Kabupaten Halmahera selatan dengan 10 desa lokus, Kabupaten Kepulauan Sula 15 desa lokus, Kabupaten Halmahera Tengah 20 desa lokus stunting dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 21 desa lokus stunting," urai Sarmin.

"Penetapan desa/kelurahan prioritas stunting berdasarkan Surat keputusan Kepala Daerah. Hal ini sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih fokus menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi," pungkasnya.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: RHH

Baca Juga