Pemerintahan
Gubernur Berhentikan Djafar Ismail dari Jabatan Kadis PUPR, Ini Alasannya
Ternate, Hpost – Djafar Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), resmi diberhentikan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu 27 Juli 2022.
Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.21KEP/JPTP/029/Vll/2022.
Terkait hal itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda, Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba, membenarkan SK pemberhentian tersebut.
"Iya, benar sudah ada SK gubernur tentang pemberhentian kepala dinas PUPR Maluku Utara atas nama Djafar Ismail," jelas Rahwan, kepada Wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga:
Rahwan menyampaikan bahwa SK itu menjelaskan tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurutnya, hal itu mengingat masa pensiun Djafar Ismail akan berakhir Agustus 2022 mendatang.
"Jadi mengingat masa pensiun pak Djafar akan berakhir pada 1 Agustus, maka diterbitkan SK tersebut," tandasnya.
Ia juga bilang, SK Gubernur tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Kepala Regional XI BKN Manado.
Komentar