1. Beranda
  2. Headline
  3. Perkara

Perkara

Sekretaris Panitia Haornas Ditahan, Ketua Panitianya Masih Berkeliaran

Oleh ,

Ternate, Hpost – Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate, Maluku Utara, Sukarjan Hirto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat 29 Juli 2022. Sementara Ketua Panitia Haornas, yakni Wali Kota aktif saat ini, Tauhid Soleman bebas berkeliaran.

Sukarjan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sementara itu, Tauhid berperan sebagai Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua TAPD, kota Ternate saat itu, hingga saat ini belum dimintai keterangan.

Dalam SK Kepanitiaan penyelenggaraan Haornas 2018, Sukarjan diketahui sebagai Sekretaris Panitia, sementara Tauhid Soleman, Wali Kota Ternate, sebagai Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penetapan tersangka Sukarjan ini termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Ternate, Abdullah.

Sukarjan pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga:





Terkait hal itu, Kepala Kejari Ternate, melalui Plh Kasi Intel Muhammad Adung mengatakan, kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jambula, selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

"Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka telah disangka oleh Kejaksaan Negeri Ternate sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas tuan rumah Haornas tingkat nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.

"Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar," sebutnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejari Ternate juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik di tingkat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI maupun Dispora Kota Ternate.

Kegiatan Haornas ini bersumber dari dua anggaran, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.

Sukarjan sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus ini setelah sebelumnya Kejari sudah menahan tersangka YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas.

Berita Lainnya