Kasus Haornas
Wali Kota Ternate Diduga Sebarkan Surat Penetapan Tersangka Haornas, Terancam Diproses Hukum
Ternate, Hpost - Agus Tampilang, selaku Kuasa Hukum SH, mantan Kadispora Ternate menyatakan menyesalkan terkait beredarnya surat penetapan tersangka kliennya. Padahal, surat itu bersifat privat.
Agus kepada halmaherapost.com mengatakan pihaknya tidak tahu soal surat penetapan tersangka kliennya yang telah menyebar luas.
"Yang jelasnya begini, kami tidak tahu asal muasalnya dari mana. Surat itu kan bersifat privat terhadap klien. Tidak mungkin dibeberkan ke mana-mana. Kalau kejaksaan negeri mengelak bahwa tidak pernah menyebar surat tersebut lewat WAG, terus surat itu berasal dari mana?," ujar Agus, Jumat 29 Juli 2022.
Ditanya apakah kliennya pernah mengirim foto surat tersebut kepada Wali Kota, selaku pimpinan kliennya sebagai salah satu kepala SKPD,? Agus tidak menampik. Menurutnya jika surat itu ditindaklanjuti kepada wali kota sebagai pemberitahuan bawahan ke atasan, maka pihaknya menyesali surat itu kemudian tersebar.
"Jika benar, klien kami pernah meneruskan foto surat itu kepada wali kota, maka ini patut dipertanyakan. Ini mengandung unsur fitnah," ujarnya.
Baca juga:
Sekretaris Panitia Haornas Ditahan, Ketua Panitianya Masih Berkeliaran
Kejari Didesak Tetapkan Wali Kota Ternate Tersangka Kasus Haornas
Dispora Digeledah, Kejari Ternate Didesak Periksa Ketua Panitia Haornas
Ia bahkan menegaskan, akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya surat penetapan tersebut.
"Kalau beberapa hari ke depan tidak ada pihak-pihak yang memperjelas soal asal muasal beredar surat itu, kami akan melaporkan secara resmi kepada penyidik, terkait kasus ITE. Karena ini pembunuhan karakter kepada klien kami," tegasnya.
Agus bilang, surat tersebut asalnya dari kejaksaan, sehingga tolonglah untuk menghargai hak kliennya.
"Tapi kami tidak menuding bahwa itu disebar oleh kejaksaan. Surat diberikan oleh kejaksaan dengan menggunakan amplop. Seterusnya klien kami menyerahkan surat tersebut kepada kami," tandasnya.
Sementara dari penelusuran Halmaherapost dalam jejak digital WAG DPRD Kota Ternate, surat tersebut diteruskan ke WAG oleh anggota Fraksi Nasdem, Yamin Rusli pukul 21:23. Yamin saat mengirim surat tersebut mempertanyakan kebenaran surat tersebut kepada wartawan yang berada dalam WAG.
Sementara terpisah, Abdul Kader Bubu, Akademisi Universitas Khairun Ternate, juga mempertanyakan hal itu. Karena, belum ada publikasi resmi soal penetapan tersangka terhadap SH, namun suratnya sudah beredar.
"Tadi kita semua mendengar sudah ada penetapan tersangka. Ternyata penetapan tersangka itu karena tadi bersangkutan diperiksa, tapi tidak ada publikasi resmi sebelumnya soal penetapan tersangka dan surat penetapan tersangkanya mesti ditunjukkan oleh Kejaksaan, tidak serta merta," katanya.
Mestinya, kata Abdul Kader, sedari awal di publish penetapan tersangka, kemudian diperiksa sebagai tersangka dan publik akan tahu apa semacamnya.
"Tapi surat yang beredar sekretarisnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Komentar