Pelayanan Publik

DP3A Kepulauan Sula Buka Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Poster layanan pengaduan DP3A Kepulauan Sula.

Sanana, Hpost - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kini membuka layanan pengaduan.

Layanan tersebut bertujuan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi di Kepulauan Sula.

Terkait hal itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kepulauan Sula, Sehat Umagap mengatakan, layanan pengaduan tersebut memang sudah pernah dibuka sebelumnya.

"Hanya saja, sebagian masyarakat masih belum mendapatkan informasi layanan tersebut, tetapi sebenarnya sudah dibuka sejak lama," kata Sehat kepada Halmaherapost, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga:




Dia bilang, pelayanan ini perlu dipublikasikan sehingga masyarakat Kepulauan Sula dapat mengetahui ada pelayanan yang tersedia terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Perlu diketahui bahwa pelayanan ini dibuka selama 24 jam, kami juga tetap siaga dalam menangani kasus yang akan diadukan atau dilaporkan," jelasnya.

Selain itu, Sehat menyampaikan bahwa adanya dukungan dari pihak terkait akan memudahkan pihaknya dalam memberantas kasus kekerasan.

"Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk publikasi soal layanan pengaduan, agar masyarakat tahu bahwa di P3A ada layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.

Baca Juga